PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan, melaksanakan patroli di wilayah rawan terbakar sekaligus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Dipimpin oleh Aipda Roni Candra bersama Aipda Nurkamal dan Aipda Irsal, kegiatan ini menyasar daerah-daerah yang berpotensi mengalami kebakaran serta warga sekitar yang masih berpotensi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum. Maklumat Kapolda Riau sudah jelas mengatur larangan ini,” ujar Aipda Roni Candra di sela kegiatan.
Selain memberikan imbauan langsung, petugas juga mengedukasi warga tentang dampak jangka panjang Karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan akibat asap.
Hasil dari patroli ini menunjukkan situasi aman dan terkendali. Tidak ditemukan titik api maupun indikasi pembakaran lahan selama kegiatan berlangsung.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H menyampaikan,
“Pencegahan adalah langkah utama. Kami terus mendorong Polsek jajaran untuk aktif di lapangan, mendekatkan diri dengan masyarakat, dan membangun kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.