PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Jajaran Polres Pelalawan melalui personel Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sabtu, 14 Februari 2026. Kegiatan ini sekaligus diisi dengan sosialisasi maklumat Polda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan terbakar di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Empat personel yang terlibat dalam kegiatan itu antara lain Aipda Roni Candra, Aipda Nurkamal, Aipda Wiliam Arnel, dan Bripda D. Bobson Sianturi.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya serta dampak hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Polisi menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama di wilayah yang rawan terjadi kebakaran saat musim kemarau.
“Melalui patroli dan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko serta konsekuensi dari membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H.
Dari hasil pemantauan, polisi memastikan tidak ditemukan titik api selama kegiatan berlangsung. Situasi di wilayah patroli dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.
Kegiatan patroli karhutla ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.
Polisi juga mengimbau warga segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

