PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Langgam. Pada Rabu (21/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB, personel piket Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di sekitar Jalan Koridor RAPP KM 34, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta dampak hukum, lingkungan, dan kesehatan yang ditimbulkannya. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Langgam IPDA Jerri Paulus Sinaga, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam upaya pencegahan dini terhadap Karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa membakar lahan bukanlah solusi. Justru bisa membawa konsekuensi hukum yang serius dan merugikan banyak pihak,” ujar beliau.
Hasil dari kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem monitoring terpadu Karhutla di wilayah Riau.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti, dan situasi berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. ( Red)

