PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat di wilayah rawan Karhutla. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Penyebaran maklumat tersebut sekaligus dirangkai dengan kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) yang menyasar langsung ke masyarakat yang tinggal dan memiliki lahan di kawasan perkebunan.
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby Even, S.H., M.H, menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada masyarakat, di antaranya:
• Tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
• Tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area semak atau lahan gambut.
• Masyarakat pemilik lahan diminta aktif menjaga dan mengawasi lahannya agar tidak terjadi kebakaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Riau yang tertuang dalam maklumat resmi, guna menekan angka kebakaran lahan yang masih menjadi ancaman tahunan di sejumlah wilayah Riau, termasuk Pelalawan.
“Langkah ini adalah bagian dari pendekatan preventif. Kami ingin masyarakat benar-benar sadar akan bahaya dan dampak Karhutla, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun hukum,” ujar Kapolsek.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB tersebut berjalan dalam situasi aman dan kondusif. Polsek Teluk Meranti menegaskan akan terus melakukan edukasi dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan, terutama saat musim panas dan angin kencang yang rentan memicu titik api.

