Berita  

Polisi Patroli Daerah Rawan Karhutla di Pangkalan Lesung

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel Kepolisian Sektor Pangkalan Lesung melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H menyampaikan, bahwa patroli ini bertujuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Patroli dilaksanakan oleh personel piket pelayanan masyarakat Polsek Pangkalan Lesung yang terdiri dari Aiptu Gindo CH, Aiptu P. Harahap, dan Bripka P. Butar Butar.

Selain memantau wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai maklumat dari Kepolisian Daerah Riau yang melarang pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan dampak lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, serta ancaman sanksi hukum bagi pelaku.

Melalui patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko serta bahaya membakar hutan dan lahan.