PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di wilayah pesisir Riau.
Sosialisasi berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, pukul 10.45 hingga 11.30 WIB di Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Kegiatan dipimpin oleh Aipda Ismardi bersama Bhabinkamtibmas Bripka Agus Priadi, S.Psi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai isi Maklumat Kapolda Riau, yang menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga mengajak warga untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan untuk alasan apapun. Langkah kecil menjaga lahan dari api bisa menyelamatkan banyak hal—dari udara yang kita hirup sampai ekonomi warga sendiri,” ujar Aipda Ismardi.
Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari warga. Masyarakat mengaku memahami larangan tersebut dan sepakat untuk menjaga lahan milik mereka agar tidak terbakar. Selain meningkatkan kesadaran lingkungan, kegiatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolsek Kuala Kampar IPTU Rian Onel, S.H., M.H. menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla akan terus digencarkan, sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya saat terjadi kebakaran, tapi jauh sebelum itu, untuk memastikan Kuala Kampar tetap aman dari Karhutla,” ujarnya.

