PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Polsek Langgam. Pada Selasa pagi, 2 September 2025, personel piket Polsek Langgam turun langsung ke Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar masyarakat setempat yang masih berada di kawasan rawan Karhutla. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahaya dan dampak serius dari tindakan pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, hingga ancaman hukum.
Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H menegaskan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah potensi bencana kabut asap yang kerap terjadi saat musim kemarau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Selain merusak lingkungan, hal ini juga melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana,” ujarnya.
Sosialisasi juga menjadi wadah komunikasi langsung antara aparat dan warga, agar penyampaian informasi tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar dipahami oleh masyarakat.
Seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa kendala dan telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai sistem pemantauan Karhutla di wilayah Riau.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mencegah Karhutla dengan cara melapor jika mengetahui adanya pembakaran hutan atau lahan, serta turut menjaga lingkungan sekitar.

