PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Teluk Meranti melaksanakan penyebaran maklumat larangan membuka lahan dengan cara membakar sekaligus kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Minggu, 15 Februari 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu berlangsung di kawasan perkebunan masyarakat yang dinilai rawan karhutla, tepatnya di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.
Personel kepolisian turun langsung memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya serta dampak hukum pembakaran hutan dan lahan.
Dalam penyuluhan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
Warga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran, serta menjaga dan mengawasi lahan masing-masing agar terhindar dari potensi karhutla.
Polisi menegaskan, pencegahan dini sangat penting untuk menghindari bencana asap dan kerusakan lingkungan, terutama saat cuaca panas yang meningkatkan risiko kebakaran.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Teluk Meranti.

