PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Langgam, Polres Pelalawan, terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Minggu pagi, 31 Agustus 2025, personel piket Polsek melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan menyasar masyarakat setempat sebagai bagian dari edukasi langsung di lapangan mengenai bahaya serta dampak Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan aspek sosial ekonomi.
Personel Polsek Langgam mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum jika melakukan pembakaran lahan. Ini juga bentuk langkah preventif untuk menjaga wilayah kita tetap aman dari bencana asap,” ujar salah satu petugas.
Kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem monitoring terpadu pencegahan Karhutla di Provinsi Riau.
Sampai kegiatan berakhir, tidak ditemukan kendala berarti, dan situasi berlangsung aman serta kondusif.

