Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Langgam. Pada Selasa, 10 Februari 2026, personel piket Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak serius yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.

Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam. “Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari praktik membakar lahan, sehingga bersama-sama dapat mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayahnya.

Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala, serta telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).