Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati Pelalawan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan. Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai risiko kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Langgam yang rawan kebakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolsek.

Hasil dari kegiatan tersebut, masyarakat memahami bahaya serta dampak negatif pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan sosialisasi juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) dan berlangsung dengan aman, tertib, serta tanpa kendala.