Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan ke Warga

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polres Pelalawan melalui personel Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Kamis, 25 Desember 2025.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB tersebut dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kerinci Kota dan Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Patroli ini merupakan kegiatan rutin sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi terjadinya karhutla, terutama menjelang perubahan cuaca ekstrem.

Personel Unit Kegiatan Lapangan (UKL) I Polsek Pangkalan Kerinci turun langsung ke lapangan untuk menyasar masyarakat serta lokasi-lokasi yang dinilai rawan kebakaran. Selain patroli, petugas juga menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau yang menegaskan larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya karhutla. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran,” ujarnya.

Selama patroli dan sosialisasi berlangsung, situasi di wilayah Pangkalan Kerinci terpantau aman dan terkendali. Petugas memastikan tidak ditemukan titik api, serta tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan melalui patroli, edukasi, dan kerja sama dengan masyarakat, sejalan dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah.

Jangan copy berita ini!