Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan kepada Warga Sorek Satu, Pelalawan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu (17/6/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini berlangsung di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan melibatkan personel piket Polsek Pangkalan Kuras serta masyarakat setempat sebagai peserta.

Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan sanksi hukum dari tindakan membakar hutan atau lahan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama Karhutla di Provinsi Riau.

“Kami terus berupaya menyampaikan pesan ini secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut bukan hanya membahayakan lingkungan, tapi juga bisa berujung proses hukum,” tegas Kapolsek.

Dalam kegiatan ini, warga diberikan penjelasan mengenai isi maklumat Kapolda Riau, serta dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan akibat Karhutla.

Situasi selama kegiatan terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan kendala di lapangan. Masyarakat pun menyambut baik upaya edukatif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *