Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Pembakaran Lahan kepada Warga Desa Sotol Pelalawan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah rawan, Polres Pelalawan melalui Bhabinkamtibmas Desa Sotol melaksanakan patroli dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 10.40 WIB hingga 12.00 WIB di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Patroli ini menjadi bagian dari pelaksanaan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, yang terus digencarkan menjelang musim kemarau.

Sosialisasi dipimpin oleh Aiptu Sanner Maruli Manalu selaku Bhabinkamtibmas Desa Sotol. Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan bahaya dan dampak serius dari pembakaran lahan, baik dari sisi hukum maupun kesehatan dan lingkungan.

“Kami imbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem dan kesehatan bersama,” ujar Aiptu Sanner kepada warga.

Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Riau, dan pelanggaran terhadapnya bisa dikenakan sanksi pidana.

Respon masyarakat terhadap sosialisasi ini disebut positif. Warga mengaku memahami risiko dan berkomitmen mendukung langkah pencegahan karhutla yang dilakukan pihak kepolisian bersama instansi terkait.

Kegiatan patroli berjalan dalam situasi aman dan kondusif. Tidak ditemukan kendala berarti selama pelaksanaan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K., dalam keterangannya menyebut bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan di wilayah rawan karhutla.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pendekatan ke masyarakat sebagai langkah pencegahan. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan setelah terjadi kebakaran,” ujarnya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini akan terus berlanjut ke desa-desa lain yang memiliki potensi kerawanan karhutla.

Jangan copy berita ini!