PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Kegiatan berlangsung pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.00–11.40 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Sosialisasi tersebut dipimpin Ps. Ka SPKT I Polsek Kuala Kampar, Aipda Ismardi, bersama personel Polsek Kuala Kampar. Mereka turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang selalu menjadi ancaman pada musim panas ekstrem di wilayah tersebut.
“Kami sampaikan kepada warga bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, hal ini dapat memicu karhutla yang berdampak luas,” ujar Ismardi saat memberikan imbauan.
Dari hasil kegiatan, masyarakat setempat menyatakan memahami larangan pembakaran lahan. Warga juga sepakat untuk menjaga lahan milik mereka agar tidak terjadi kebakaran, sekaligus mendukung langkah-langkah pencegahan yang dilakukan aparat.
Polsek Kuala Kampar menilai kegiatan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam upaya menjaga keamanan dan mencegah karhutla di kawasan rawan.
Kegiatan penyebaran maklumat ini berjalan lancar tanpa hambatan. Situasi di lapangan juga terpantau aman dan kondusif.

