Berita  

Polisi Turun ke Lapangan Edukasi Warga Soal Larangan Bakar Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli daerah rawan Karhutla sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Rabu, 12 November 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu menyasar dua titik rawan kebakaran, yakni Jalan Kantor Bupati Pelalawan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, dan Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Patroli dipimpin oleh Aiptu A. Rudiansyah, selaku Ps. Ka SPK III Polsek Pangkalan Kerinci, bersama personel Unit Kegiatan Lapangan (UKL) III Polsek. Dalam giat tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di wilayah masing-masing.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH mengatakan bahwa patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.

“Kami berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan. Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama,” ujar Kapolsek.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat setempat memahami isi Maklumat Kapolda Riau dan berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya titik api yang terdeteksi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program Polda Riau dalam menjaga kestabilan lingkungan dan mencegah bencana asap di wilayah hukum Riau.