1FAKTA.com — Denpasar | Kepolisian Daerah Bali membongkar aktivitas ilegal penyaluran solar bersubsidi yang berlangsung di sebuah gudang di kawasan Suwung, Denpasar Selatan. Dari pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penimbunan dan distribusi BBM subsidi di luar ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan saksi yang cukup.
“Solar dikumpulkan secara bertahap dengan memanfaatkan pembelian berulang di SPBU, kemudian disimpan di gudang untuk dijual kembali,” kata Teguh saat memberikan keterangan pers di lokasi, Selasa (30/12), didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Kelima tersangka berinisial NN (54), MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26). NN disebut sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut sekaligus pemilik gudang, sedangkan empat lainnya bertugas menjalankan operasional lapangan, mulai dari pengangkutan hingga penyimpanan BBM.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengamatan petugas terhadap sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh ED dan dicurigai membawa solar bersubsidi dalam jumlah besar. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi gudang dan menemukan ribuan liter solar beserta sejumlah kendaraan tangki dan tandon penyimpanan.
Dalam penggeledahan, aparat mengamankan sekitar 9.900 liter solar subsidi, tiga unit truk tangki berkapasitas besar, serta enam tandon penampungan. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik mafia solar yang telah berjalan secara sistematis.
Sementara itu, polisi baru menghadirkan dua tersangka dalam konferensi pers, sedangkan tiga lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Polda Bali memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
(CC89)

