Polres Gayo Lues Ungkap Curas Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam

Blangkejeren,1fakta.con – Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN). Pelaku berinisial FA berhasil diringkus tak lama setelah jasad korban ditemukan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Hyrowo.

Korban diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, warga Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Ia ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilaporkan oleh adik kandungnya, Syarifuddin Norman.

Sementata itu, Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (9/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan niat mencuri.

“Namun aksinya kepergok korban. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Abidinsyah.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSU M. Ali Kasim untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan memastikan korban meninggal secara tidak wajar.

Dari penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil dikantongi. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil menangkap FA di kawasan Bundaran Tugu Kota Blangkejeren.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat itu ia tidak menyadari keberadaan petugas,” tambahnya.

Diketahui, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Di sana, ia menjual sepeda motor milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup selama beberapa hari.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil barang berharga lain seperti laptop dan perhiasan untuk dijual kembali.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio Soul, helm, alat perkakas, pisau, kabel, hingga perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Layanan Call Center 110 siap melayani 24 jam secara gratis,” tutupnya.(*)

Jangan copy berita ini!