
Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus.
-Sleman jateng 1fakta.com 26 januari 2026 – Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang.
Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret.
Kala itu, terjadi beberapa kali senggolan dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental. Pelaku jambret pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Ia menerangkan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
“Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.*
polresta
polri
polisi
poldajateng
1fakta.com
mujihartono tim editorial

