KARANGASEM | 1fakta.com
Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Bebandem yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ricky Johannes Hutapea, S.Tr.K., berhasil meringkus Seorang pemuda berinisial IGM alias L (19) pelaku tindak pidana pencurian uang tunai di sebuah warung di Banjar Dinas Dukuh, Desa Bebandem pada Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Senin, (6/4/2026).
Aksi pencurian tersebut berawal di sebuah warung milik NWS di Banjar Dinas Dukuh, Desa Bebandem, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang meninggalkan warung untuk ke kamar mandi.
Hanya dalam waktu singkat, pelaku masuk ke dalam warung dan menggasak tas selempang berisi uang tunai hasil dagangan. Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat kembali ke warung dan mendapati uang senilai kurang lebih Rp7.000.000 telah raib. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, IPGS, ke Mapolsek Bebandem.
Kapolsek Bebandem, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suastawan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa mendalam terhadap rekaman CCTV.
”Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Banjar Dinas Beten Waru, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dan mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat dengan sasaran warung kosong,” ungkap AKP Ngurah Bagus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu: Satu unit sepeda motor RX-Z warna hitam tanpa plat nomor, Satu buah hoodie berwarna merah marun yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sejumlah uang tunai Rp4.450.000 yang disimpan di dalam saku jaket pelaku.
Saat ini, terduga pelaku IGM alias L beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bebandem untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka tanpa pengawasan, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
Sby

