Berita  

Polsek Kerumutan Gelar Patroli Karhutla dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel Polsek Kerumutan melaksanakan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Patroli karhutla ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang dinilai rawan terbakar. Selain patroli, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket pelayanan masyarakat (Yanmas) Polsek Kerumutan, yakni Bripka Dedy Kurniawan dan Brigadir Dicky Fatoni.

Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan kepada masyarakat mengenai dampak hukum, lingkungan, dan kesehatan akibat pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diingatkan agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.

Patroli dan sosialisasi berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Selama kegiatan berjalan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya titik api di lokasi patroli.
Polsek Kerumutan menyatakan kegiatan patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pelalawan.