PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kuala Kampar melakukan patroli serta menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat setempat.
Kegiatan ini digelar pada Rabu (17/6/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB, berlokasi di Parit Bekang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Patroli dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kuala Kampar bersama sejumlah personel piket. Dalam giat tersebut, petugas juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau yang berisi imbauan dan larangan pembakaran lahan.
“Kami menyampaikan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Alhamdulillah, warga merespons positif dan sepakat menjaga lahannya dari kebakaran,” ujar Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH, MH dalam keterangannya.
Selain mengedukasi warga, kehadiran aparat TNI-Polri di lapangan juga bertujuan membangun kedekatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Tidak ditemukan kendala berarti di lapangan,” tambah Kapolsek.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Pelalawan dan jajarannya dalam mengantisipasi potensi karhutla di musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah di Riau.