PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Langgam Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Rabu, 12 November 2025, sekira pukul 09.40 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh personel piket Polsek Langgam dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, termasuk potensi kebakaran yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai:
• Larangan membuka lahan dengan cara membakar.
• Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, seperti pencemaran udara dan kerusakan ekosistem.
• Konsekuensi hukum bagi pelaku Karhutla sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pengendalian Karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar tanpa kendala, dengan masyarakat menerima sosialisasi dengan antusias dan menyatakan komitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

