PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Langgam kembali menggelar kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu, 13 September 2025.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh personel piket Polsek Langgam. Sasaran utama sosialisasi adalah masyarakat sekitar yang tinggal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap dampak negatif dari praktik pembakaran lahan, baik dari sisi hukum maupun kesehatan dan lingkungan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum,” ujar Jerri.
Ia menambahkan, hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami risiko karhutla, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Informasi dan dokumentasi kegiatan juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), platform pengawasan karhutla yang digunakan oleh jajaran kepolisian di Riau.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas tidak menemukan kendala berarti. Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Polsek Langgam dalam mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polres Pelalawan.

