Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

Pelalawan – 1fakta.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, di Jalan Koridor RAPP KM 40, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Sekira pukul 09.40 WIB, personel piket Polsek Langgam mendatangi warga setempat dan menyampaikan imbauan serta informasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi berlangsung di kediaman warga bernama Edi, dan menyasar masyarakat yang berdomisili maupun beraktivitas di sekitar lokasi.

“Kami mengingatkan warga tentang dampak serius yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga aspek hukum,” ujar Kapolsek Langgam dalam keterangannya.

Selain penyampaian langsung kepada masyarakat, kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK)—sistem pemantauan Karhutla milik Polda Riau yang terintegrasi secara real-time.

Polsek Langgam memastikan bahwa kegiatan berlangsung lancar dan tanpa kendala. Langkah preventif ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dan mencegah terjadinya kebakaran sejak dini, terlebih menjelang musim kemarau yang rawan Karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *