PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 22 Juli 2025, personel piket Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menyasar warga setempat yang berpotensi terlibat dalam pembukaan lahan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya Karhutla serta dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkannya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum,” kata Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H.
Menurut laporan, masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut dan menunjukkan kesadaran yang tinggi untuk tidak melakukan praktik pembakaran. Kegiatan ini juga telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pelaporan terpadu penanganan Karhutla di wilayah Riau.
Tidak ditemukan kendala selama pelaksanaan kegiatan. Sosialisasi berjalan aman dan lancar, dengan dokumentasi turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi.
Polsek Langgam terus berkomitmen untuk mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pendekatan preventif dan edukatif, sejalan dengan semangat Polri dalam menjaga keselamatan lingkungan dan stabilitas keamanan wilayah.