Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla, Warga Desa Segati Diingatkan Dampak Kebakaran

PELALAWAN  – RIAU – 1Fakta. Com

Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Ahad, 15 Februari 2026. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.25 WIB oleh personel piket Polsek Langgam.

Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan dini agar masyarakat memahami bahaya serta dampak serius dari kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya karhutla dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” kata Jerri dalam keterangannya, Ahad.

Polisi mencatat kegiatan berjalan lancar tanpa kendala. Selain itu, hasil pelaksanaan sosialisasi juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning sebagai bagian dari pemantauan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di Kabupaten Pelalawan diharapkan semakin berperan aktif menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.