Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polsek Langgam kembali mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Minggu, 1 Februari 2026.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi menyasar langsung masyarakat setempat sebagai langkah preventif menghadapi potensi karhutla, khususnya di musim panas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aspek hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran.

Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah terjadinya karhutla sejak dini melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Pencegahan karhutla harus dilakukan bersama. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar bencana kabut asap tidak terulang,” ujarnya.

Hasil dari kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bentuk dokumentasi dan pelaporan resmi kegiatan.

Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan kendala berarti dan situasi berlangsung aman serta kondusif.