PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/3/2026) pukul 10.25 WIB.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan bahaya dan dampak negatif pembakaran hutan dan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam, dengan menyasar warga di wilayah hukum Polsek Langgam sebagai peserta sosialisasi. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan terkait risiko kebakaran hutan, kerugian lingkungan, serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Kapolsek Langgam, IPTU Jerri P. Sinaga, S.H., menegaskan kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri untuk menjaga keamanan lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam pencegahan Karhutla.
“Masyarakat diharapkan memahami dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, serta berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran,” ujar IPTU Jerri.
Hasil kegiatan menunjukkan warga menyimak dengan antusias dan memahami pesan yang disampaikan. Kegiatan juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) dan berjalan tertib tanpa kendala.
Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Langgam dalam menjaga lingkungan, mencegah Karhutla, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam.

