Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polsek Langgam kembali menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Langgam, IPDA Jerri Paulus Sinaga, dalam laporannya kepada Kapolres Pelalawan menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya serta dampak hukum dan lingkungan akibat membakar hutan dan lahan.

“Sosialisasi ini menyasar langsung masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam agar mereka memahami konsekuensi serius dari tindakan pembakaran lahan,” ujar IPDA Jerri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam mencegah potensi karhutla yang kerap meningkat menjelang musim kemarau. Selain edukasi langsung, kegiatan ini juga tercatat dan dilaporkan melalui sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK) — platform pemantauan karhutla berbasis teknologi yang dikembangkan di wilayah Riau.

Dalam sosialisasi tersebut, personel menjelaskan berbagai potensi kerugian yang ditimbulkan dari praktik pembakaran lahan, termasuk kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta sanksi pidana yang mengancam pelaku.

Polsek Langgam berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendukung kebijakan zero burning di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dilaporkan berjalan dengan tertib dan tanpa kendala. Dokumentasi kegiatan telah disertakan dalam laporan resmi kepada jajaran pimpinan Polres Pelalawan.

Jangan copy berita ini!