Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan ke Warga Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor Langgam kembali menggelar kegiatan preventif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, personel piket Polsek Langgam melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sepanjang Jalan Koridor RAPP KM 34, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menyasar warga setempat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar kawasan rawan karhutla. Dalam imbauannya, petugas menyampaikan larangan keras membakar hutan dan lahan untuk keperluan pembukaan kebun atau lainnya.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya dan dampak dari praktik membakar lahan, baik secara hukum maupun lingkungan,” kata salah satu personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain mengedukasi warga, kegiatan ini juga dilaporkan langsung melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), sistem pelaporan karhutla yang digunakan oleh Polda Riau untuk monitoring wilayah rawan.

Hingga kegiatan berakhir, tidak ada kendala yang dilaporkan. Situasi berlangsung aman dan tertib.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Pelalawan dalam mencegah terjadinya karhutla, yang kerap menjadi bencana tahunan di Provinsi Riau saat musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *