PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 10.25 WIB.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsek Langgam memberikan pemahaman kepada warga mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Warga diimbau agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayahnya.
Kepolisian menyatakan hasil dari kegiatan ini menunjukkan masyarakat semakin memahami bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan. Seluruh rangkaian kegiatan telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaannya.

