PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Langgam kembali menggelar patroli preventif sekaligus sosialisasi terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, menyasar warga Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sotol, Aiptu Sanner Maruli Manalu, dengan mengedepankan pendekatan dialogis kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan isi Maklumat Kapolda Riau yang menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar.
“Kami harap warga memahami betul dampak dan konsekuensi hukum dari membakar lahan. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak lagi menjadikan pembakaran sebagai cara membuka lahan,” ujar Aiptu Sanner di sela kegiatan.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Warga yang hadir menyambut positif imbauan yang disampaikan dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan potensi Karhutla di wilayah rawan, khususnya selama musim kemarau.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pendekatan langsung kepada masyarakat agar potensi Karhutla bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.
Kegiatan ini juga telah dilaporkan secara resmi melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning (DLK), sebagai bagian dari pelaporan terpadu Polda Riau dalam pengendalian Karhutla.

