PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan, terus menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui personelnya, menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam mengolah lahan pertanian maupun perkebunan. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam kegiatan itu, personel Polsek memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla, dampak negatif terhadap lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami ingin masyarakat benar-benar memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bisa merusak alam, menimbulkan polusi udara, dan merugikan banyak pihak,” ujar AKP Lambok Hendriko.
Ia menegaskan bahwa Polsek Pangkalan Lesung akan terus mengedukasi warga untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla, terutama di wilayah-wilayah yang rawan kebakaran.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika ditemukan peristiwa kebakaran, baik disengaja maupun tidak, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya jajaran Polres Pelalawan, dalam mendukung kebijakan Kapolda Riau guna menjaga kelestarian alam dan mencegah bencana kabut asap di Provinsi Riau.

