Siborongborong – 1fakta.com
Pihak Polsek Siborong-borong melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian di rumah warga yang bermarga Nababan, 35 tahun, di Siambolas Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.
Aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp-22 juta itu dilaporkan, Rabu (5/3/2025). Usai membuat laporan polisi (LP), Kamrod dan saksi-saksi menjalani pemeriksaan di Polsek Siborong-borong.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Siborong-borong, AKP S Purba, Kamis (6/3/25). Sikorban mengatakan, akibat pencurian di rumah kediamanya, uang dan barang berharga hilang dari dalam laci.
Berupa ” uang sebesar Rp 8 juta, 1 buah cincin emas , dan rokok berbiaya 5 juta kemudian pelapor merasa keberatan atas kerugian yang dialaminya sehingga mendatangi Polsek Siborong-borong membuat Laporan Pemgaduan. ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp- 22 juta. Saat ini anggota kita lagi melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian itu, dan apabila tersangka sudah ditangkap akan dikenakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362,” tuturnya. ( Smarth )

