Polsek Siborong-borong Sengaja Abaikan Perkapolri Nomor, 7/ 2020.

Taput – 1fakta.com 

Salah seorang warga Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, Nurhaida Batubara menyebut pihak Polsek Siborong-borong menolak laporan pengaduan (LP)-nya, Rabu (5/3/25).

“Saya selaku korban pencurian saya membuat laporan ke Polsek Siborong-borong ternyata Polsek menolak Laporan Pengaduan dan pihak polsek meminta bon faktur atas pembelian besi,” tutur ibu 57 tahun itu.

Ibu yang sudah 35 tahun bersa ma suaminya mengusahai toko Pattimura itu mengatakan, apabila bila tidak ada bon faktur besi yang dicuri itu, maka LP-nya tidak diterima. Padahal saksi-saksi pencurian besi itu, sudah lengkap.

“Kepada pak Kapolda dan Kapolres agar memperhatikan kasus pencurian besi yang Laporan Pengaduan saya tidak diterima harus ada bon faktur pembelian besi tersebut,” ujarnya ,

Kami sebagai warga berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Taput.agar memberikan toleransi atas pencarian yang saya alami. dimana laporan pengaduan saya tidak di Terima di Polsek siborongborong.

Sementara Cermat Silaban selaku anak Nurhaida membenarkan pencurian besi dari toko Patimura di Jalan Tarutung Siborong-borong.benar-benar mengetahui kejadian yang sebenarnya .

dan saya jelas melihat siapa orangnya yang melakukan pencurian besi oleh seseorang dan saya siap sebagai saksi apabila dibutuhkan,” ujarnya

Kapolsek Siborong-borong AKP S Purba yang dikonfirmasi media mengatakan, “Jumpai dulu orang yang piket di Polsek, biar dipelajari kronologis Peristiwa, apa terpenuhi unsur unsur peristiwa atau tidak.”

Namun lebih lanjut, Kapolsek menyarankan agar laporan pengaduannya dibuat ke Polres Taput, bila Kapolsek mengatakan demikian,, apagunanya Polsek siborongborong bila laporan Pengaduan pencurian harus diarahkan ke polres..!

dan mengulangi perkataan nya dengan tegas lebih baik ke Polres saja buat laporan,” ujarnya.

Sementara Kanit reserse Polsek Siborong-borong, Ipda Barencus Gultom kepada Mistar membenarkan ada yang mau membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Siborong-borong terkait pencurian besi dari toko patimura jalan Tarutung.

“agar bisa kita terima Laporan Pengaduan harus dilengkapi bon faktur besi tersebut dengan tujuan agar proses hukumnya lebih cepat,” ujarnya.

Sala seorang warga yang mengetahui hal itu yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan semua laporan pengaduan Masyarakat harus diterima siapapun sipelapor. Setelah diterima dan diproses baru mereka mengatakan persoalannya atau kasusnya duduk atau tidak dapat diproses atau tidak. Semestinya tidak bole laporan pengaduan di tolak.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022 . Melihat tingka- laku pilsek Siborongborong tela dengan sengaja melanggar ( Perkapolri) hal ini sangat disayangkan para oknum di polisi diPolsek siborongborong ( smarth )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *