PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Pra Nikah bagi calon pengantin (catin) se-Kecamatan Ukui yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Ukui, Rabu, 10 September 2025.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Ukui, AIPTU A. Kholid, Nst, SH, mewakili Kapolsek Ukui, bersama Kepala KUA Ukui Suranto, S.Ag., tenaga kesehatan dari Puskesmas Ukui Yeni Istiqomah, serta Penghulu Kecamatan Ukui Abdurrahman Sayuti, S.UD., M.Hum. Tercatat sebanyak 10 pasangan catin turut mengikuti pembekalan tersebut.
Dalam sesi yang dibawakan oleh Polsek Ukui, peserta mendapat materi seputar hukum keluarga dan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk:
• Pentingnya pencatatan pernikahan resmi, hak dan kewajiban suami istri, hingga perlindungan hukum dalam keluarga.
• Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.
• Kesadaran hukum dalam keluarga, termasuk peran orang tua sebagai pendidik utama anak dalam mematuhi aturan.
• Pengelolaan konflik rumah tangga secara damai dengan menjadikan Polri sebagai mediator.
• Ancaman narkoba, judi, dan minuman keras, serta upaya Polsek Ukui dalam mencegah penyakit masyarakat.
• Ketahanan keluarga di tengah situasi darurat, termasuk peran keluarga dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K., menilai keterlibatan aparat dalam kegiatan ini sebagai langkah preventif yang strategis. “Kami ingin membekali calon pengantin dengan wawasan hukum dan ketahanan keluarga. Keluarga yang kuat dan sadar hukum akan menjadi pondasi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Ardi