Praperadilan Khairul Anwar Memasuki Sidang Ke-5, Hadirkan Saksi Ahli Tegaskan Penetapan Tersangka Cacat Formil

 

Palembang –1fakta.com|

Proses praperadilan yang diajukan Khairul Anwar terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Lahat kembali bergulir dalam sidang ke-5 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/02/2026).

 

Sidang menghadirkan ahli pidana–kriminolog, Dr. Sri Sulastri, S., MHUM sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan terkait dugaan adanya kekeliruan prosedural pada proses penyidikan awal.

 

Rahmat Hartoyo, SH, MH, didampingi Sumardi, SH selaku kuasa hukum Khairul Anwar menegaskan bahwa, keterangan ahli semakin menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon diduga cacat formil.

 

“Alhamdulillah, sidang hari ini sudah selesai dan kita dengarkan bersama, ahli menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh termohon Polres Lahat cacat formil,” ujar Rahmat usai persidangan.

 

Dikutif dari pembicaraan Saksi Ahli: Bukti Awal Tidak Memadai Saat Naik ke Penyidikan. Menurut Rahmat, ahli pidana menjelaskan bahwa proses awal laporan polisi pada 29 November 2025 dan peningkatan status menjadi penyidikan pada 30 November 2025 tidak disertai alat bukti yang cukup.

 

“Pada gelar perkara naik ke tingkat sidik, harusnya semua unsur terpenuhi—mulai dari unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga subjek hukumnya, Saksi Ahli menyatakan hal itu belum terpenuhi,” tegasnya.

 

Ahli juga menyampaikan bahwa jika bukti permulaan tidak lengkap pada saat peningkatan proses, maka seluruh tindakan hukum setelahnya, termasuk penetapan tersangka pada 15 Desember 2025, menjadi cacat formil, artinya penahanan dinilai tidak sah.

 

Rahmat menambahkan, akibat cacat formil tersebut, penangkapan dan penahanan terhadap Khairul Anwar juga dinilai tidak sah menurut hukum.

 

“Karena cacat formil, maka penetapan tersangka dan seluruh tindakan penahanan menjadi tidak sah. Klien kami seharusnya dibebaskan demi hukum dari seluruh tuduhan,” katanya.

 

Kesimpulan akan Dibacakan Jum’at 13 Februari dan Putusannya Rabu 18 Februari. Pada 13 Februari, pihak pemohon akan menyerahkan kesimpulan tertulis yang merangkum seluruh fakta persidangan. Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan pada 18 Februari 2026.

 

“Kita berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka Khairul Anwar tidak sah secara hukum,” tutup Rahmat Hartoyo.

Pewarta:RD