Empat Lawang,-1fakta.com|
Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Press Release Ungkap Kasus Satreskrim Polres Empat Lawang Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Kecamatan Paiker. Pada hari Selasa (01/07/2025),

Dalam Press Release tersebut Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, memimpin giat Press Release didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif, dan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang.
Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di bawah wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Penindakan terhadap kasus tersebut dilakukan pada hari Rabu 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah pondok milik warga yang terletak di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan laras pendek.
Senjata tersebut lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Senjata api tersebut disembunyikan oleh pelaku dengan cara diselipkan di bagian perut.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Kepada petugas, Dedi Irawan mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisinya langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman berat mengingat potensi ancaman terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya serius Polres Empat Lawang dalam menciptakan situasi yang kondusif, terlebih dalam konteks pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah berlangsung.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa. Polres Empat Lawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal atau tindak kriminal lainnya.
Pewarta:Rudihartono.m

