Prinsip Anti-SLAPP dan Ultimum Remedium Mengemuka dalam Sengketa PT Blang Keutumba dan Warga Suka Tani

Bireuen – 1fakta.com

Konflik antara PT Blang Keutumba dan masyarakat Desa Suka Tani Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, memasuki fase yang lebih serius setelah muncul dua laporan pidana terhadap Ketua Pemuda setempat, Hendra Noferi. Langkah hukum itu menuai sorotan karena dinilai berpotensi menggeser sengketa sosial menjadi persoalan kriminal.Jum’at 13 Februari 2026.

Perselisihan bermula pada 18 November 2025 ketika Hendra, yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), diberhentikan dari pekerjaannya. Ia selama ini dikenal sebagai penghubung antara perusahaan dan warga. Pemecatan tersebut memicu reaksi masyarakat, mengingat perusahaan beroperasi di tengah permukiman dan aktivitasnya disebut-sebut berdampak langsung pada lingkungan sekitar.

Pada hari yang sama, mediasi digelar di kantor perusahaan dengan melibatkan pihak perusahaan, aparat kepolisian sektor, serta aparatur Gampong. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penghentian sementara operasional.
Namun, warga menilai komitmen tersebut tidak dijalankan secara konsisten.

Malamnya, lebih dari 130 warga menghadiri Rapat Umum Gampong di Meunasah dan secara kolektif meminta dialog terbuka.
Sehari berselang, 19 November 2025, warga melakukan aksi penutupan jalan menuju perusahaan selama setengah hari. Kawat yang dibentangkan kemudian dibuka secara sukarela pada malam hari dan diganti dengan tenda. Akses umum tetap terbuka, sementara pembatasan hanya ditujukan pada kendaraan perusahaan pengangkut TBS sawit.

Upaya meredakan ketegangan kembali dilakukan pada 22 November 2025 melalui mediasi yang difasilitasi anggota DPRK Bireuen dan sejumlah Panglima KPA. Dalam forum tersebut, perusahaan menyatakan kesediaan berdialog dalam waktu tiga minggu, sedangkan warga sepakat membongkar tenda. Dokumen kesepakatan ditandatangani pihak perusahaan dan diterima perwakilan masyarakat.

Setelah itu, perhatian publik sempat beralih pada penanganan bencana di wilayah tersebut. Namun situasi kembali memanas ketika kuasa hukum perusahaan melaporkan Hendra ke Polres Bireuen atas dugaan pelanggaran Pasal 321 UU No. 1 Tahun 2023 tentang merintangi jalan umum serta Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.

Demikian dikatakan Kuasa hukum warga Suka Tani, Zulkarnaini, S.H., kepada 1Fakta.com (13/2) dan ia menilai langkah pidana tersebut tidak mencerminkan semangat penyelesaian yang proporsional.
“Peristiwa ini telah melalui mediasi resmi dan menghasilkan kesepakatan. Dalam sengketa sosial seperti ini, prinsip ultimum remedium seharusnya dikedepankan—bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aksi warga merupakan keputusan kolektif melalui forum resmi Gampong, bukan tindakan personal.
Terkait laporan UU ITE, Zulkarnaini menyatakan bahwa video yang diunggah hanya memperlihatkan kondisi sungai dengan air berwarna hitam, “Tidak ada kerusuhan yang timbul akibat unggahan tersebut. Protes warga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerusuhan. Perbedaan tafsir mengenai kondisi limbah tidak otomatis menjadi berita bohong,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di tengah pemukiman memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dalam menjaga harmonisasi.
“Pendekatan pidana yang terlalu cepat justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam hubungan usaha dan masyarakat. Jika setiap dinamika sosial langsung dikriminalisasi, maka ruang partisipasi publik akan menyempit,” tegasnya.

Zulkarnaini merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan ini dikenal sebagai prinsip Anti-SLAPP.

Di tengah sorotan publik, warga Desa Suka Tani kini menanti realisasi dialog yang telah dijanjikan. Sengketa ini menjadi ujian bagi semua pihak: ap