Sumatera Utara – 1fakta.com
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Sumatera Utara menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena belum memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pengelola SPPG di Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini diambil setelah laporan Koordinator Regional Sumatera Utara pada 7 Maret 2026 menemukan sejumlah dapur layanan Program MBG belum melengkapi persyaratan penting terkait keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan.
Beberapa temuan utama dalam pengawasan tersebut antara lain belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) kepada Dinas Kesehatan setempat serta tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas dapur layanan.
Padahal, kedua fasilitas tersebut merupakan syarat penting untuk memastikan makanan yang diproduksi dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Kebijakan penghentian operasional ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan makanan dalam program MBG wajib memenuhi standar higiene sanitasi pangan, keamanan produksi makanan massal, pengelolaan limbah dapur sesuai ketentuan lingkungan, serta pengawasan kesehatan dari dinas terkait.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan dipenuhi oleh pengelola SPPG. SPPG yang terdampak dapat kembali beroperasi setelah melengkapi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan, serta menyampaikan dokumen pendukung kepada pihak Badan Gizi Nasional untuk proses verifikasi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya soal distribusi makanan, tetapi juga harus memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan.
Dengan skala program yang besar, pengawasan terhadap dapur SPPG menjadi penting agar manfaat program benar-benar aman dan berkualitas bagi masyarakat.
(Kaperwil Sumut)

