Berita  

Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera

 

Kab.Tangerang ll 1Fakta.com ll
Proyek pembangunan gedung sekolah persiapan SMP Negeri 2 Kelapa Dua terletak di Jalan Siswa Nomor 3,Kelurahan Suka Asih Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang kuat dugaan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang juga selaku Pejabat Pelaksana Kerja (PPK)diduga selaku pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut dan meminjam pakai perusahaan orang lain.

Proyek pembangunan gedung sekolah dengan kode tender 10021117000 dan nomor tender 210 .Nilai Pagu Rp.1.550.000.000.

Dari empat belas (14) perusahaan yang ikut tender dinyatakan CV.Mutiara Syaki.Alamat perusahaan BCP 2 Blok 616 Nomor 24 RT.037/006 Serang Provinsi Banten.

Hasil investigasi dan konfirmasi para Awak Media yang tergantung di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten s/d tanggal 9 Januari 2026,pekerjaan konstruksi tersebut belum juga rampung,wahasil para Awak Media yang dimaksud lakukan konfirmasi salah satu pihak yang diminta tangapanya Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Point yang dipertanyakan sanski terhadap kelambatan pekerjaan oleh pihak rekanan

Jawaban yang disampaikan Kabid SMP kalau dirinya kurang enak badan dan butuh istirahat sehingga belum bisa menjawab apa yang dipertanyakan tersebut.

hal sama juga disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dedi Haryanto,temuan Awak Media seputar proyek pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2025 telah rampung dan salah.

Ketika ditanya kembali bahwa fakta dilapangan sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 belum juga kunjung selesai padahal proyek tersebut dikerjakan November 2025 dan selesai dikerjakan akhir Desember 2025 realitanya proyek tersebut belum selesai sehinggaenimbulkan suatu pertanyaan besar kenapa dan mengapq bisa terjadi keterlambatan padahal saat dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam keadaan normal alias tidak terjadi bencana alam.

“Saya sakit jadi belum bisa memberi penjelasan”ucap Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang.

Terkait keterlambatan pekerjaan di SMPN 2 Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun sanksi hukum untuk pekerjaan yang lewat tahun diatur dalam Pasal 79 tentang Sanksi.

” Sanksi Hukum untuk Pekerjaan Lewat Tahun”

Bahwa berdasarkan ketentuan atas keterlambatan pekerjaan yang telah ditentukan maka pihak rekanan dikenakan sanksi Denda Keterlambatan (Liquidated Damages). Denda keterlambatan dikenakan jika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal ketentuan maka pihak Penyedia yang terlambat akan menerima peringatan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pemutusan Kontrak”.

Jika pihak penyedia tidak memperbaiki progres, kontrak dapat diputus secara sepihak.
Dan perusahaan tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak dapat mengikuti lelang di instansi lain.

 

Adapun besaran
Denda keterlambatan tidak boleh melebihi 5% dari nilai kontrak .Besaran nya 1 perseribu atau satu permil dari nilai kontrak setiap hari.

Syarat Penambahan Waktu:
1. *Surat Permohonan*: Rekanan harus mengajukan surat permohonan penambahan waktu kepada PPK.
2. *Alasan yang Jelas*: Rekanan harus menjelaskan alasan yang jelas dan dapat diterima tentang kebutuhan penambahan waktu.
3. *Dokumen Pendukung*: Rekanan harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti:
– Perubahan Lingkup Pekerjaan
– Perubahan Rencana Kerja
– Dokumen lain yang relevan
4. *Biaya yang Diajukan*: Rekanan harus mengajukan biaya yang terkait dengan penambahan waktu.
Impormasi yang diterima pekerjaan tersebut kabarnya dikerjakan pihak Kabid dan mengunakan perusahaan orang lain.Dugaan tersebut terkesan benar karena sampai berita ini diturunkan Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang enggan memberi jawaban.

Atas hal ini Ketua Gabunganya Wartawan Indonesoa (GWI) Provinsi Banten akan mendorong kasus ini keranah hukum.

“Kasus yang anda sampaikan dengan saya bahkan pihak Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang terkesan menghindar untuk itu masalah ini segera saya lanjutkan keranah hukum,spontan awak media merespon positif.(Ilham Rokan)