Taput – 1fakta.com
Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang bernilai Ratusan Juta rupiah Terbengkalai alias Mangkrak tidak dapat Dipungsikan sesuai peruntukannya.
Proyek bangunan yang beralamat Desa Huta Toruan I Dusun ragi hidup itu diminta banyak pihak agar dikaji secara yuridis.proyek Gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 berpotensi rugikan negara dan sampai sekarang belum di fungsikan, ada apa,,,,?
Proyek Bangunan gedung Balai pelayanan publik yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air, dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi penyimpangan .
Dikabarkan, Proyek pembangunan gedung pelayanan publik itu menggunakan Dana Desa (DD)
Pada papan proyek diterangkan sebagai penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) 60 hari kerja.
Dari pantauan media ” pada Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi merugikan uang Negara dan terindikasi oknum Kepala Desa Hutatoruan I diduga selewengkan dana. perlu dilakukan pendalaman secara yuridis oleh penegak hukum kejaksaan maupun Tipikor. hingga berita ini diterbitkan bangun tidak dapat Dipungsikan,yang berbiaya ratusan juta .
Atas mangkraknya Proyek pembangunan itu seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya, dan bagaimana Rekruitmen termasuk Penanggung jawabnya harus menelusuri apa penyebab gagalnya proyek tersebut. Untuk menjaga terjadinya dugaan korupsi,dimungkinkan secara langsung penegak hukum dapat menelusuri proyek pembangunan pelayanan publik yang hingga saat ini tidak ada tanda- tanda untuk dipungsikan .
kalau dilihat dari Ratting Prestasi Tipikor dan kejaksaan di Kabupaten Taput masih Belum Maksimal pada Pencegahan korupsi.di Tapit
Artinya, penegakan supremasi hukum Tipikor maupun Kejaksaan diduga masih ada kesan tebang pilih.
bisa saja terjadi karena pendekatan yang sudah terbangun dari dulunya, atau karena adanya pendekatan personaliti yang cukup intensive, dan terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terabaikan.
Diminta kepada penegak hukum agar benar- benar melakukan langkah serius melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara , dimana penindakan terhadap para pelaku korupsi adalah sala- satu program utama presiden RI yang di gaungkan. bahwa korupsi adalah musuh utama kita semua, memberantas tindak pidana korupsi adalah sala- satunya perwujutan untuk menuju ” Indonesia emas.” ditahun 2045. ( smarth )