Proyek Pembangunan Hotel, SMK Negeri 1Muara Terindikasi Terjadi Penyelewengan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Taput – 1fakta.com

Sala- satu program Prioritas Pemerintah Pusat adalah pendidikan, maka pemerintah mengucurkan dana yang besar seperti pembangunan gedung gedung sekolah dan mengucurkan dana BOS dan yang lainnya ,termasuk Proyek Pembangunan perhotelan di SMK Negeri 1 Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.

Proyek pembangunan perhotelan SMK Negeri 1 Muara, yang nantinya di peruntukkan sebagai, peraktek siswa/ siswi jurusan Perhotelan,Terindikasi ada Penyelewengan dan kuat dugaan adanya tindak pidana Korupsi, proyek tersebut dana nya bersumber dari DAK TA 2022 dimana seharusnya dikerjakan secara Swakelola.ternyata hasil Investigasi dilapangan proyek tersebut di kontrak kan kepada, CV. Defran yang pemiliknya D,Siregar yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung.

Proyek Pembangunan fisik Gedung Perhotelan di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Prov. Sumut , kini menjadi sorotan terkait dugaan korupsi yang mencuat akibat ketidakjelasan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Yang semestinya dikerjakan ” Swakelola namun kenyataan dilapangan di borongkan pada sala- satu pemilik CV Difran. Menurut hasil informasi di lapangan benar tidak nya bahwa proyek pembangunan hotel SMK Negeri 1 Muara tersebut di borongkan dengan nilai kurang- lebi : 1,2 M. dan pagu dana yang bersumber dari DAK AT 2022 sebesar 1,8 M. dari hasil Investigasi ini Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesian Cooruption Fighting ( ICF ) terpanggil untuk melaporkan ke penegak Hukum , dan meminta Agar mengusut tuntas dugaan Tindak Korupsi yang diduga banyak penyimpangan atas pembangunan proyek perhotelan di SMK Negeri 1 Muara.
Seperti ; ( 1) semestinya proyek pembangunan perhotelan SMK Negeri 1 Muara ini,dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) yang terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara dan Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab kegiatan ini .tetapi kenyataannya dilapangan di Tenderkan.atau di borongkan, hal ini telah melanggar juknis dan Aturan .

proyek pembangunan Perhotelan itu semestinya dikerjakan secara Swakelola oleh Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1Muara ,H.Pardosi.
dengan Struktur kepengurusan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tetapi kenyataan di lapangan berbeda. dan telah mengkangkangi ” Juknis dan Aturan karena proyek tersebut di tenderkan ke salah satu perusahaan konstruksi di kabupaten Tapanuli Utara.

Ketidak patuhan terhadap Juknis dan Aturan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan Perhotelan itu sarat dengan penyimpangan, dan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi juga dicurigai sebagai proyek pesanan yang berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan pada Jumat (11/04/2025),Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Muara H.Pardosi enggan memberikan keterangan terkait pelaksanaan pembangunan proyek itu.dia mengatakan dia sudah di periksa oleh Inspektorat Provsu,

Diketahui, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1,8 miliar yang bersumber dari dana DAK AT 2022 untuk pembangunan fisik Gedung Praktek Perhotelan sekolah SMK negeri 1 Muara. Kecamatan Muara Taput .

Menurut warga setempat yang tidak mau di sebut Identitasnya mengatakan banyak hal menyimpang di pembangunan Perhotelan tersebut, dan banyak yang melenceng seperti pipanisasi dari lantai dua yang seharusnya di tanam di dalam tembok kini kelihatan digantung di dinding bangunan. Untut mengakhiri ucapannya ” yang paling miris adalah dana yang dihabiskan untuk proyek pembangunan Perhotelan itu saya duga dan taksir paling menelan biaya 1M melihat dari kondisi bangunan ” katanya .
Diminta kepada penegak Hukum agar mengusut dan mengaudit Proyek Pembangunan perhotelan tersebut , dimana pembangunan perhotelan adalah salah satu penunjang dan kebutuhan yang nantinya dijadikan praktek siswa/ siswa Jurusan Perhotelan. ( smarth )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!