Humbahas – 1fakta.com
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) bermasalah ” Instruksi Presiden (Inpres) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tarabintang sedang menjadi sorotan. Proyek ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai kontrak Rp 8,88 miliar. Namun, pelaksanaannya telah melewati batas waktu kontrak sebanyak 205 hari, sejak dimulai pada 22 Mei 2024 hingga tenggang waktu yang seharusnya berakhir pada 12 Desember 2024.
Pemberitaan ini bertujuan mengupas tuntas berbagai aspek yang menyebabkan keterlambatan, pelanggaran keselamatan kerja, hingga potensi kerugian jangka panjang akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Analisis Masalah:
Keterlambatan Proyek dan Alasan Kontraktor
Andre Manik, pengawas lapangan dari CV. Sinar Anugrah Sejati, menyebutkan kendala cuaca sebagai penyebab utama keterlambatan. Pekerjaan yang tersisa meliputi :
Penyambungan pipa di beberapa jembatan dan
Penyelesaian bangunan bak penampungan air.
Namun, ketika ditanya mengenai denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Andre menyatakan bahwa hal ini menjadi urusan internal perusahaan.
Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Di lokasi proyek, ditemukan beberapa pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja:
Papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi anggaran.
Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meskipun anggaran K3 telah diatur dalam kontrak.
Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sekaligus menempatkan pekerja dalam risiko kecelakaan.
Teknik Pelaksanaan yang Tidak Sesuai Spesifikasi:
Proses pemasangan jaringan perpipaan juga menyimpang dari spesifikasi teknik:
Tidak dilakukan pemadatan dasar pipa menggunakan pasir, yang berpotensi menyebabkan kebocoran atau kerusakan pipa saat digunakan.
Beberapa galian pipa dibiarkan terbuka, menciptakan lubang berbahaya di pinggir jalan sempit. Hal ini berisiko menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Dampak dan Implikasi:
Keterlambatan penyelesaian proyek menunda manfaat air bersih yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.
Minimnya pengawasan K3 dapat memicu kecelakaan kerja, yang berdampak buruk pada reputasi kontraktor dan pemerintah.
Kualitas pekerjaan yang buruk berisiko merusak infrastruktur jaringan perpipaan dalam waktu singkat.
Rekomendasi dan Tindakan:
Teguran dan Evaluasi Kontraktor
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diharapkan:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, memastikan laporan kontraktor sesuai dengan kondisi lapangan.
Memberikan teguran tegas kepada kontraktor, sekaligus memastikan sisa pekerjaan diselesaikan tepat waktu.
Pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH):
APH perlu menelusuri penggunaan anggaran proyek untuk memastikan akuntabilitas. Pelanggaran keselamatan kerja dan penyimpangan teknis juga harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Kepatuhan pada Aturan Pengadaan:
Mengacu pada Perpres No. 12 Tahun 2021, denda keterlambatan harus diterapkan secara konsisten untuk menegakkan kedisiplinan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Lokasi Temuan Utama:
Papan Informasi Proyek
Berada di Kantor Camat Tarabintang, namun tidak mencantumkan nilai kontrak proyek.
Keselamatan Kerja
Pekerja tanpa APD ditemukan di lokasi pekerjaan, melanggar standar K3.
Penyambungan Pipa
Lokasi pekerjaan di Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, dengan kondisi galian terbuka dan teknik pemasangan yang tidak sesuai.
Proyek SPAM Tarabintang di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah salah satu contoh pelaksanaan proyek pemerintah yang membutuhkan perhatian serius. Penyelesaian proyek tepat waktu dan sesuai standar menjadi prioritas untuk memastikan masyarakat dapat segera menikmati manfaat air bersih yang layak. Pemerintah, kontraktor, dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk mengatasi masalah