PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Sekitar 200 warga Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Satria Perkasa Agung (SPA) Distrik Serapung, Selasa (13/1/2026) mulai pukul 09.30 WIB. Aksi ini menuntut realisasi pembayaran MoU Hutan Tanaman Pola Kemitraan (HTPK) seluas 256,6 Ha dan 785 Ha.
Unjuk rasa yang dipimpin oleh Sdr. Roki Fitriadi dan Sdr. Jaisal ini berlangsung damai. Massa menyampaikan tuntutannya melalui orasi di depan kantor perusahaan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Kuala Kampar AKP Rian Onel, SH, MH bersama Sekcam Kuala Kampar memfasilitasi mediasi antara warga dan manajemen PT. SPA. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan melalui Humas SCE Partner Eka Nasatalia Tarigan menyampaikan kesediaan untuk merealisasikan pembayaran pada minggu ketiga Februari 2026, sementara operasional perusahaan tetap berjalan.
Kapolsek Rian Onel menghimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan tidak melakukan penghentian operasional perusahaan secara sepihak. “Saya siap menjamin pembayaran dan berharap masyarakat tidak dirugikan atau berhadapan dengan hukum,” katanya.
Akhirnya, pada pukul 15.00 WIB, tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat:
• Operasional perusahaan tetap berjalan.
• Pembayaran dilakukan paling cepat 19 Januari 2026 dan paling lambat 23 Januari 2026.
• Nilai pembayaran sesuai MoU lahan 256,6 Ha dan 785 Ha sebesar Rp 1.385.395.000.
• Jika perusahaan tidak menepati kesepakatan, tindakan hukum akan ditempuh dan aktivitas perusahaan dapat dihentikan.
Aksi berakhir sekitar pukul 15.45 WIB. Situasi saat meninggalkan lokasi dilaporkan aman dan terkendali.

