Lombok Timur | 1fakta.com
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi 10.998 aparatur, Rabu (31/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur itu dihadiri pimpinan daerah, unsur OPD, serta BUMD.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penguatan sistem kepegawaian daerah. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, dan kualitas layanan publik, seraya meminta aparatur menjadikan pengangkatan ini sebagai dorongan untuk bekerja lebih efektif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, status paruh waktu tidak boleh memengaruhi mutu pelayanan. Pemerintah daerah, lanjut Bupati, akan terus mengupayakan penataan kepegawaian, termasuk peluang peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu, seiring kebutuhan sumber daya aparatur untuk menjalankan program-program daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Lombok Timur juga memberikan penghargaan kepada 10 PPPK yang memasuki masa purna tugas. Masing-masing menerima bantuan Rp5 juta sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.
SK PPPK Paruh Waktu yang diserahkan berlaku 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Pemerintah memastikan penghasilan yang diterima PPPK tetap mengacu pada pendapatan sebelumnya.
Selain agenda kepegawaian, kegiatan ini dirangkaikan dengan penyaluran bantuan kemanusiaan. Pemkab Lombok Timur menyerahkan donasi Rp1 miliar bagi wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Dana tersebut bersumber dari sumbangan ASN sebesar Rp800 juta dan dukungan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp200 juta, yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.
Melalui agenda ini, Pemkab Lombok Timur menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional sekaligus memperkuat solidaritas antarwilayah.
(dan)

