
TAPANULI UTARA — 1Fakta.com
Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan publik.
Salah satu SD penerima program revitalisasi di Kecamatan Sipahutar diduga tidak melaksanakan pekerjaan secara optimal dan tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan revitalisasi di sekolah tersebut terkesan kurang diawasi.
Pihak penanggung jawab sekolah dilaporkan jarang berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung, sehingga pengendalian mutu dan kualitas pembangunan dipertanyakan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai standar teknis yang dipersyaratkan dalam program revitalisasi. Selain itu, muncul dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merugikan kepentingan dunia pendidikan.
Tidak hanya di Kecamatan Sipahutar, kondisi serupa juga diduga terjadi di sejumlah sekolah lain di Kabupaten Tapanuli Utara penerima program revitalisasi SD dan SMP Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut mendorong perlunya pengawasan lebih ketat terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan revitalisasi berinisial J.L., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pejabat pengelola kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.
Selain PPK, Tims awak media juga berupaya meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara selaku instansi teknis pelaksana program, serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait fungsi pengawasan internal. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi-instansi tersebut.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Utara, untuk melakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, serta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kualitas pembangunan pendidikan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Ref:
Tims media
Salah Satu SD Penerima Revitalisasi di Kecamatan Sipahutar TA 2025 Jadi Sorotan Publik
TAPANULI UTARA — 1Fakta.com
Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan publik.
Salah satu SD penerima program revitalisasi di Kecamatan Sipahutar diduga tidak melaksanakan pekerjaan secara optimal dan tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan revitalisasi di sekolah tersebut terkesan kurang diawasi.
Pihak penanggung jawab sekolah dilaporkan jarang berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung, sehingga pengendalian mutu dan kualitas pembangunan dipertanyakan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai standar teknis yang dipersyaratkan dalam program revitalisasi. Selain itu, muncul dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merugikan kepentingan dunia pendidikan.
Tidak hanya di Kecamatan Sipahutar, kondisi serupa juga diduga terjadi di sejumlah sekolah lain di Kabupaten Tapanuli Utara penerima program revitalisasi SD dan SMP Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut mendorong perlunya pengawasan lebih ketat terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan revitalisasi berinisial J.L., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pejabat pengelola kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.
Selain PPK, Tims awak media juga berupaya meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara selaku instansi teknis pelaksana program, serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait fungsi pengawasan internal. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi-instansi tersebut.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Utara, untuk melakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, serta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kualitas pembangunan pendidikan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Ref:
Tims media

