Aceh Tengah – 1fakta.com
Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kabupaten Aceh Tengah kembali memicu polemik. Samsuruddin (56), warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Kota Takengon, mengaku kecewa atas putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi lahan yang selama ini menurutnya telah dikuasai keluarganya sejak puluhan tahun lalu.
Tanah yang menjadi sengketa tersebut memiliki ukuran sekitar 3 meter x 90 meter dan selama ini digunakan sebagai lorong atau akses jalan oleh warga sekitar. Menurut Samsuruddin, lahan tersebut merupakan milik nya yang diperoleh orang tuanya, almarhum M. Dali B., sejak tahun 1980.
Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) serta selama ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.
“Sejak tahun 1980 tanah itu sudah dikuasai orang tua kami. Kami memiliki bukti AJB dan sampai sekarang kami juga masih aktif membayar PBB,” ujar Samsuruddin kepada wartawan.
Namun dalam proses hukum yang berlangsung, lahan tersebut justru diklaim sebagai milik SMA N 1 Takengon. Klaim itu didasarkan pada sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2010.
Samsuruddin menilai putusan pengadilan yang memenangkan pihak Sekolah tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga. Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah yang ikut bermain dalam sengketa tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Kami merasa dirugikan. Saya menduga ada mafia tanah yang bermain sehingga tanah yang sudah dikuasai keluarga kami selama puluhan tahun bisa diklaim pihak lain,” katanya.
Sengketa ini tercatat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 66/PDT/2024/PT BNA tanggal 14 Agustus 2024, yang merupakan kelanjutan dari Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 28/Pdt.G/2023/PN-Tkn tanggal 5 Juni 2024.
Dalam perkara tersebut, Samsuruddin tercatat sebagai pihak tergugat sekaligus pemohon kasasi, sementara pihak penggugat merupakan perwakilan dari pemerintah daerah yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Meski surat perintah eksekusi telah diterbitkan, Samsuruddin masih berharap agar pihak pengadilan dapat melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang disengketakan.

“Saya hanya meminta agar tanah itu diukur ulang secara jelas. Saya heran karena kami memiliki cukup bukti kepemilikan, namun justru kalah dengan bukti yang menurut saya kurang kuat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan ukuran awal, jalan disamping Sekolah sebenarnya tidak termasuk dalam area sertifikat tanah yang menjadi sengketa.
Selain itu, Samsuruddin mengaku tidak pernah menjalani proses mediasi di tingkat desa sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam qanun Aceh yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk terlebih dahulu memediasi berbagai sengketa masyarakat, termasuk sengketa pertanahan yang masuk dalam sejumlah kewenangan penyelesaian konflik di tingkat gampong.
Samsuruddin juga menjelaskan bahwa sebelumnya sebagian kecil dari lahan tersebut pernah dipinjamkan oleh nya untuk digunakan sebagai jalan sementara bagi warga. Namun ia menegaskan bahwa status tanah tersebut tetap merupakan milik orang tuanya.
“Tanah itu memang pernah dipinjamkan untuk dilalui warga sebagai jalan sementara, tetapi statusnya tetap milik keluarga kami,” jelasnya.
Hal lain yang juga disesalkan Samsuruddin adalah terkait saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai sebagian saksi bukan berasal dari kampung tempat lokasi tanah tersebut berada.
“Yang menjadi saksi justru bukan warga kampung kami, melainkan dari kampung sebelah yang menurut kami tidak mengetahui secara pasti sejarah dan kondisi tanah itu,” tuturnya.
Samsuruddin berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga peradilan, dapat kembali meninjau perkara tersebut secara objektif demi memastikan keadilan bagi semua pihak.(#)

