SAPA Sorot Pokir publikasi Anggota DPRK Banda Aceh yang mencapai Rp4,5 Meliar

Banda Aceh – 1fakta.com

menyoroti serius penggunaan anggaran publikasi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK Banda Aceh tahun 2025 yang mencapai Rp4,5 miliar.

SAPA menilai angka tersebut terlalu besar dan patut dipertanyakan.

Fauzan mengatakan, alokasi dana publikasi oleh beberapa anggota dewan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya transaksi atau praktik jual beli pokir.

“Angka Rp4,5 miliar untuk publikasi itu terlalu besar dan patut dipertanyakan. Ada apa sehingga beberapa dewan mengalokasikan pokirnya ke publikasi? Ini harus jelas,” ujar Fauzan. Rabu 19 November 2025.

Ia menegaskan bahwa proyek publikasi harus dikerjakan secara transparan, termasuk jumlah media yang terlibat dan siapa saja penerimanya. Fauzan mengingatkan agar anggaran publikasi tidak diarahkan ke media milik sendiri, karena hal itu merupakan pelanggaran dan bentuk konflik kepentingan.

“Sekarang banyak anggota dewan yang memiliki perusahaan pers. Jangan sampai pokir publikasi malah mengalir ke media mereka sendiri. Itu jelas salah,” katanya.

SAPA menyebut bahwa sekitar 14 anggota DPRK Banda Aceh diduga mengarahkan pokir mereka ke kegiatan publikasi yang tersebar di sejumlah dinas. Rinciannya:

1. Dinas Kesehatan – sekitar Rp160 juta

2. Dinas Tenaga Kerja – Rp200 juta

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong – sekitar Rp200 juta

4. Dinas Syariat Islam – Rp400 juta

5. Dinas Pariwisata – Rp800 juta

6. DP3AP2KB – sekitar Rp1,2 miliar

7. Dinas Perhubungan – mencapai Rp1,5 miliar

SAPA meminta seluruh dinas terkait untuk membuka data pokir secara terbuka, termasuk nama anggota dewan dan perusahaan media yang menerima kegiatan publikasi tersebut.

“Kami menunggu jawaban dari dinas. Sampaikan secara terbuka siapa pemilik pokir dan media mana saja yang menerima kegiatannya. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu takut untuk transparan,” tutup Fauzan.(#)